Shalat Sunat Rawatib II

Selasa, 20 Juli 2010

Ia menyangka bahwa hartanya itu akan mengabadikanya. Q.s. Alhumazah :3

` Dua Rakaat Qabla Subuh Sunat Paling Utama?

Tetapi permasalahannya apakah benar bahwa salat sunat qabla subuh ini merupakan salat sunat yang paling utama?. Hal inilah yang pernah menjadi pendapat Imam As-Syafii, yaitu bahwa salat sunat qabla subuh lebih utama daripada salat malam. Akan tetapi beliau kemudian pada pendapat terbaru ia menyatakan bahwa salat witir pada akhir malam lebih utama daripada salat sunat qabla subuh.


Imam Asyafii berpendapat demikian karena terdapat sebuah hadis yang menerangkan demikian :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَرْفَعُهُ قَالَ سُئِلَ أَيُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَيُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ

Dari Abu Hurairah r.a (ia menyatakan marfu')ia berkata,"Ditanyakan salat apakah yang paling utama setelah salat wajib dan saum apakah yang paling utama setelah saum Ramadan, Nabi saw. menjawab,'Salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat witir di akhir malam dan saum paling utama setelah saum Ramadan adalah saum bulan Allah, yaitu al-Muharam. '" Sahih Muslim, II : 821 no. 1163.


Demikianlah demi mengingat keutamaan yang ada padanya salat ini sangat penting dan membahagiakan pelakunya. Akan tetapi walau pun demikian tentu tidak dapat mengimbangi keberadaan salat wajib dan para ulama memasukkan salat sunat Qabla Subuh ini ke dalam kategori salat sunat muakkadah (ditekankan sekali).


Jadi, keutamaan yang demikian besar pada Qabla Subuh tidak mungkin dilewatkan oleh kaum muslimin apapun alasannya. Akan tetapi tidak melebihi keutamaan salat malam pada akhir malam.


` Terlambat atau Terlewat Qabla Subuh

Permasalahan ini merupakan masalah yang memungkinkan dialami oleh siapa pun. Artinya dialami baik karena uzur atau tanpa uzur. Uzur dalam hal ini seperti kesiangan atau terhalang oleh sesuatu yang tidak dapat dilewatkan. Bisa juga orang yang asalnya tidak berniat salat Qabla Subuh lalu setelah salat Subuh baru terpikir dan merasa sayang untuk melewatkannya.  Pada masa Rasulullah saw. pun peristiwa seperti ini pernah terjadi.

a. Mengerjakannya Setelah Salat Shubuh

Pernah pada suatu ketika seorang sahabat datang ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah dengan diimami Rasulullah saw. Ketika ia telah masuk ke masjid ternyata berjamaah telah dimulai. Tentu saja ia tidak dapat mengerjakan Qabla Subuh sebagaimana biasanya, karena mesti segera turut berjamaah bersama Rasulullah saw. Bahkan di dalam hadis lain ditegaskan bahwa tidak ada salat apa pun setelah dikumandangkan iqamah selain salat wajib dengan iqamah itu:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ اْلِإقَامَةِ ِإلاَّ الْمَكْتُوبَةِ

"Tidak ada salat apapun setelah dikumandangkan iqamah selain salat wajib(dengan iqamah itu)". Sahih Al-Bukhari, I : 235,  Sahih Muslim, I : 493.


Di dalam riwayat lain diterangkan ketika seorang sahabat melakukan salat sunat Qabla Subuh, padahal iqamah telah dikumandangkan dan Nabi saw. telah berada di masjid untuk mengimami.

عَنْ ابْنِ بُحَيْنَةَ قَالَ : أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ  رَجُلاً يُصَلِّي وَالْمُؤَذِّنُ يُقِيمُ فَقَالَ أَتُصَلِّي الصُّبْحَ أَرْبَعًا

Dari Ibnu Buhainah, ia berkata,"Dikumandangkan iqamah Subuh, lalu Rasulullah saw. melihat seseorang yang salat setelah dikumandangkan iqamah itu, maka Rasulullah saw. bersabda,'Apakah engkau salat Subuh empat rakaat?". Musnad Ahmad,  V : 346, Sahih Al-Bukhari, I : 235, Sahih Muslim, I : 494, Musnad Abu Ya'la Al-Mushili, IV : 449,  


Seorang sahabat lain masuk ke masjid pada waktu Subuh dan salat Subuh telah dimulai. Maka sahabat itu segera saja masuk kedalam shaf berjamaah. Kemudian setelah salat berjamaah, ia bediri kembali untuk mengerjakan salat qabla Subuh yang tidak sempat dilaksanakannya. Di dalam hadis kejadian tersebut diterangkan sebagai berikut :

عَنْ قَيْسِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ  رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلاَةُ الصُّبْحِ رَكْعَتَانِ فَقَالَ الرَّجُلُ إِنِّي لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا فَصَلَّيْتُهُمَا الآْن فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ.

Dari Qais bin Amr, ia berkata,"Rasulullah saw. melihat seseorang yang salat dua rakaat setelah salat Subuh. Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya,'Salat Subuh itu dua rakaat" Maka orang itu menjawab,'Saya belum salat qabla Subuh, maka saya melakukannya sekarang (setelah salat Subuh).' Maka Rasulullah saw. pun diam (menyetujuinya)." Sunan  Abu Daud, II : 22. no. 1267

Dengan demikian, boleh mengerjakan salat qabla Subuh setelah salat Subuh bila terhalang sesuatu.


b. Mengerjakan Qabla Subuh Sebelum Terbit Matahari

Selanjutnya, di dapatkan sabda Rasulullah saw. yang menerangkan bahwa siapa yang tidak sempat melakukan salat qabla Subuh pada waktunya, hendaklah ia melaksanakannya setelah matahari terbit. Di dalam sebuah hadis diterangkan sebagai berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata Rasulullah saw. telah bersabda,"Siapa yang belum salat Qabla Subuh, lakukanlah setelah matahari terbit." Sunan At-Tirmidzi,  II : 287, Sahih Ibnu Khuzaimah, II : 165, Sunan Ad-Daraqutni, I : 382.

Di dalam hadis lainnya diriwayatkan dengan menggunakan lafal
مَنْ نَسِيَ عَنْ رَكْعَتَي الْفَجْرِ

Siapa yang terlupakan dari dua rakaat Qabla Subuh.

Hadis ini selain diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaemah, Sahih Ibnu Khuzaemah, II : 165, Al-Hakim, Al-mustadrak 'alash Shahihaen, I : 408 dan 450, Al-Baehaqi, Sunan Al-Baehaqi Al-Kubra, II : 216 dan 848, Ad-Adaraqutni, Sunan Ad-Daraqutni, I : 382, Ibnu Abu Syaebah, l-Mushanaf Ibnu Abu Syaebah, VII : 413, Abdur Razaq, II : 421.

Imam Al-Qurthubi di dalam tafsirnya mengomentari hadis ini sebagai berikut :

Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, ia berkata,"Rasulullah saw. telah bersabda, 'Siapa yang belum salat dua rakaat qabla Subuh, salatlah setelah matahari terbit.'"

Hadis ini dinyatakan sahih oleh Abu Muhamad. Tentang hadis ini At-Tirmidzi memberikan komentar sebagai berikut, Hal ini menjadi pegangan bagi amaliyah sebagian ahli ilmu. Hal ini pun menjadi pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafii, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, serta Ibnul mubarak. Dan diriwayatkan bahwa Ibnu Umar melakukannya. Tafsir Al-Qrthubi, II : 304.

Tetapi sayangnya beliau tidak memuat secara utuh komentar Imam At-Tirmidzi tersebut. Karena ternyata di dalam Sunan At-Tirmidzi komentar At-Tirmidzi tidak hanya sampai di situ, yaitu :

"(Hadis ini) Hadis garib, kami tidak mengetahui hadis ini selain melalui jalan sanad ini. Lalu diriwatkan dari Ibnu Umar bahwa ia pernah melakukannya, yaitu melakukan salat qabla Subuh yang terlewat pada saat matahari telah terbit. Hal ini menjadi pegangan bagi amaliyah sebagian ahli ilmu. Hal ini pun menjadi pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafii, Ahmad bin Hanbal, dan kami pun tidak mengetahui bahwa ada seorang yang meriwayatkan hadis ini dari Hamam dengan sanad ini dengan lafal seperti hadis di atas selain Amr bin Ashim Al-Kilabi. Dan yang telah dikenal dari hadisnya Qatadah dari An-Nadhr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi saw. telah bersabda,"
 مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ

"Siapa yang sempat satu rakaat dari salat Subuh sebelum terbit matahari, ia telah mendapatkan salat Subuh". Sunan At-Tirmidzi, II : 283

Selain itu diterangkan di dalam kita Nailul Authar, Demikian dihikayatkan oleh Al-Khathabi dari Al-Auza'i bahwa Al-Iraqi berkata," jika dikatakan Imam Asy-Syafii berpendapat qabla Subuh yang terlewat, baik karena lupa atau halangan lainnya, maka dilaksanakan setelah matahari terbit. Akan tetapi kenyataannya bahwa madzhab Asy-Syafii adalah bila tidak sempat mengerkjakan qabla Subuh, ia mengerjakannya setelah salat Subuh secara langsung. Lihat Nailul Authar, III : 27

Berdasarkan keterangan-keterangan ini tampaklah bahwa kecenderungan Imam At-Thabari yang menyatakan kesahihah hadis ini, sedangkan At-Tirmidzi jelas sekali beliau menyatakan ke-garib-an hadis di atas. Hanya saja tentu perlu kita mengkajinya sekali lagi bagaimana sebenarnya kedudukan hadis ini. Dan tentu saja pada dasarnya dalam menyoroti dan mengkritisi ke-garib-an hadis ini. Karena sebagaimana dimaklumi, bahwa hadis garib ada yang sahih ada yang dhaif, bergantung atas rawi yang menjadi sumber ke-gariban jalan sanad hadis tersebut.

Ternyata yang dimaksud dengan garibnya hadis ini karena dari beberapa mukharij hadis seluruh sanadnya melalui Amr bin Ashim. Sebagaimana diterangkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya. Akan tetapi ternyata ke-garib-an Amr bin Ashim tidak berpengaruh terhadap kesahihan hadis ini karena Amr bin Ashim rawi yang stiqah. Maka jelas sekali hadis ini dapat diamalkan.

Tetapi bagaimana dengan amaliyah sahabat yang mengerjakannya setelah salat Subuh langsung dan itu disetujui oleh Nabi saw. Mengingat sahihnya hadis tentang kejadian tersebut, tentu saja wajib diupayakan Thariqatul jam'i selama memungkinkan, yaitu secara lahiriyah satu ketika Nabi saw. memerintahkan agar mengerjakannya setelah terbit matahari pada kesempatan lainnya Nabi menyetujui dikerjakan langsung setelah salat Subuh.


c.  Dikaitkan dengan Tiga Waktu Dilarang  Salat

Para ulama mengaitkan pengerjaan salat qabla Subuh yang terlewat dan dikerjakan setelah terbit matahari dengan waktu-waktu salat yang dilarang, yaitu di antaranya ketika bertepatan dengan saat awal terbir (muncul)nya matahari. Adapun setelah itu, dan matahari benar-benar telah tampak, tidak ada lagi larangan salat. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa bila masih sangat pagi dan masih jauh dari waktu terbitnya matahari, qabla Subuh yang yang terlewat, dilaksanakan langsung setelah salat Subuh. Tetapi apabila pelaksanaan salat Subuh telah mendekati saat awal terbitnya matahari, lalu dikhawatirkan pelaksanaan awal salat itu bertepatan dengan terbitnya matahari, maka salat qabla Subuh yang belum dikerjakan, dikerjakan setelah matahari benar-benar tampak. Demikian, mudah-mudahan hal ini merupakan tariqatul jam'i yang tepat.

Sebagian ulama mengaitkan sabda Rasulullah saw. ini dengan sabda Rasulullah saw. tentang larangan salat pada tiga waktu, yaitu berdasarkan hadis berikut :
عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ يَقُولُ ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Dari Musa bin Ali dari bapaknya, ia mengatakan,"Saya mendengar Uqbah bin Amir Al-Juhani berkata,'Tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kami untuk salat padanya dan menguburkan mayit padanya, yaitu ; ketika matahari terbit sebelum meninggi, ketika matahari di atas sebelum tergelincir, dan ketika matahari melemah akan tenggelam sampai benar-benar tenggelam.'" Sahih Muslim, I : 568

Maksud para ulama tentang pelaksanaan qabla Subuh mesti dilakukan setelah matahari terbit adalah dilarangnya salat ketika matahari mulai terbit. Maka alasan inilah yang menegaskan dilarangnya mengerjakan salat qabla Subuh yang terlewat bertepatan dengan terbitnya matahari.

Agar benar-benar aman, laksanakanlah setelah matahari terbit dan meninggi. Namun ada pula yang tidak mengaitkan dengan hadis  di atas. Tetapi bagaimanapun secara lahiriyah hadis ini jelas merupakan penjelasan waktu salat qabla Subuh bagi yang belum mengerjakannya setelah salat Subuh berjamaah.

Pendapat ini menjadi pegangan Ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, Asy-Syafii, Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahawaih. Hal ini berdasarkan informasi dari At-Tirmidzi, Nail al-Authar, III : 27.

Akan tetapi Al-Khaththabi menyampaikan pernyataan Al-Auza'i bahwa Al-'Iraqi berkata,"Yang benar berdasarkan madzhab Asy-Syafii, yaitu dua rakaat qabla Subuh itu dilaksanakan langsung setelah salat Subuh." Artinya tidak harus menunggu matahari meninggi setelah terbit. Hal ini diartikan keduanya (rakaat qabla Subuh) itu masih termasuk dilaksanakan pada waktunya.

Bila diperhatikan dengan seksama, hadis ini memerintahkan agar salat qabla Subuh yang terlewat dilaksanakan setelah matahari terbit dan agak tinggi, tetapi tidak melarang untuk dilakukan pada waktu lainnya, termasuk dilaksanakan langsung setelah salat Subuh. Oleh karena itu kita dapat melihat kecenderungan perintah Rasulullah saw. ini ditujukan kepada orang yang melakukan salat Subuh setelah mendekati saat matahari terbit. Jadi sangatlah wajar apabila banyak pada ulama mengaitkan perintah ini dengan larangan salat pada tiga waktu. Bila demikian permasalahannya, bagi yang tidak sempat salat qabla Subuh karena iqamah telah dikumandangkan atau berjamaah salat Subuh telah dimulai dan turut menjadi makmum yang masbuk, tentu akan masih cukup waktu untuk mengerjakan Qabla Subuh yang terlewat itu langsung setelah salat Subuh.

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ جَدِّهِ قَيْسٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ فَأُقِيمَتْ الصَّلاَةُ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ  فَوَجَدَنِي أُصَلِّي فَقَالَ مَهْلاً يَا قَيْسُ أَصَلاَتَانِ مَعًا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قَالَ فَلاَ إِذَنْ

Dari Muhamad bin Ihrahim dari kakeknya (qaes), ia berkata,"Rasulullah saw. keluar (dari kamar beliau), lalu dikumandangkan iqamat salat, maka aku salat berjamaah beserta beliau. Kemudian Nabi saw. selesai salat dan mendapati aku sedang salat. Nabi saw. bersabda, apakah itu wahai qaes, apakah engkau melakukan dua salat secara bersamaan?' Aku menjawab,'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum salat qabla Subuh.' Ya, jika demikian'"Sunan  At-Tirmidzi,  II : 284     

Dan menurut riwayat Abu Daud diriwayatkan tanpa menyebut nama sahabat yang melakukannya :


Sumber : persis.or.id

0 komentar: